Akibat Langgar Aturan, Satpol PP Bojonegoro Tutup Tempat Karaoke di Tengah Permukiman Warga
Cepat menindaklanjuti aduan masyarakat karena adanya tempat karaoke yang meresahkan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bojonegoro melakukan penertiban sebuah tempat karaoke di wilayah Desa Sumberejo Kecamatan Sumberrejo.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Budiono mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp layanan pengaduan. Isi aduan, warga merasa tidak nyaman dengan adanya tempat hiburan karaoke yang beroperasi di tengah permukiman warga. Petugas Satpol PP bersama tim kemudian melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan adanya aktivitas yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
“Hasil pengecekan, petugas menemukan satu ruangan dimana terdapat aktivitas karaoke,” tandasnya.
Budiono menjelaskan, tempat karaoke yang berada di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo ini sudah pernah dilakukan penyegelan atau penutupan. Mengingat memang pemilik usaha tempat hiburan tersebut tidak mempunyai surat perizinan usaha dari dinas terkait.
Budiono menegaskan, sebelumnya pihak Satpol PP juga telah mengimbau kepada pemilik usaha karaoke tersebut. Namun hal itu tidak membuat jera pemilik dan masih beroperasi.
“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan para pihak yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan, Polsek, dan Koramil guna menertibkan tempat-tempat hiburan yang memang tidak berizin resmi. Terlebih mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tutupnya.[admin]