Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Pemohon informasi adalah kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok.
Permintaan Informasi
Data pemohon informasi melalui PPID Kabupaten Bojonegoro