Cegah Corona, Bojonegoro Bentuk Gugus Tugas Kecamatan dan Desa
Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membentuk Gugus Tugas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar, Sabtu (21/03/2020).
“Pemkab Bojonegoro tegas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Kita sepakat membentuk Gugus Tugas Kecamatan, dan Gugus Tugas Berbasis Desa,” ujar Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
Dijelaskan, Gugus Tugas Kecamatan terdiri Danramil, Kapolsek, Camat, Kepala Puskesmas, Naib, Linmas, PKH dan Tagana. Sedangkan Gugus Tugas Berbasis Desa terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekcam, Kepala Desa beserta perangkat desa, Kepala Dusun dan Ketua RT.
“Gugus Tugas ini dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Serta memantau dan mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menyebarkan virus,” paparnya.
Sementara itu, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, mengharapkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Berbasis Desa ini dapat bekerja secara maksimal. Tentu harus didukung oleh semuanya, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 menjadi kunci utama. Tidak panik tetapi waspada, mengindahkan himbauan pemerintah menjadi hal yang wajib dilaksanakan.
“Selain dibentuknya Gugus Tugas, dalam rakor ini juga diterbitkan Instruksi Bersama, sebagai upaya yang memberikan ketegasan bahwa kita semua bersatu bersama dalam pencegahan wabah corona di Bojonegoro,” pungkasnya.(MCB)
Adapun 5 point di dalam Intruksi Bersama tersebut yakni :
1.Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup, serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup.
4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.