Dinkominfo Kendal Ngangsu Kaweruh Tentang OGP
Memasuki 7 hari menjelang Idul Fitri 1438 H Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah kembali berkunjung ke Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Gedung Pemkab Bojonegoro lantai III, Senin 19 Mei 2017.
Ini merupakan kunjungan kedua setelah 2 Nopember 2016 lalu saat masih dengan struktur organisasi Dishub Kominfo Kabupaten Tegal. Jika tahun 2016 lalu kunjungan mereka dalam rangka studi tiru terkait implementasi tata kelola pemerintahan terutama terkait penerapan dan pengelolaan bidang IT, maka kali ini dengan struktur organisasi baru Dinas Kominfo, mereka ingin ngangsu kaweruh tentang penerapan OGP dan pengelolaan Media Center. T
amu yang terdiri dari satu orang Kasi (Priyono) dan dua orang staf tersebut diterima oleh Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Drs. Djoko Suharmanto, MM di ruang kerjanya.
Kesan pertama mereka saat berkunjung ke Bojonegoro kali ini bahwa Bojonegoro kotanya lebih ramai jauh, lebih maju dan sudah selayaknya menjadi kotamadya, bahkan lebih ramai dan lebih maju dari kota tegal.
Terkait dengan pengelolaan Media Center mereka menyampaikan bahwa saat ini telah menyiapkan ruangan/gedung khusus untuk Media Center yang saat ini masih belum terisi perangkat-perangkat komputer dan perangkat pendukung lainnya. Mereka juga menyampaikan telah mengajukan permohonan bantuan peralatan Media Center ke Kementerian Kominfo namun belum disetujui.
Dari sisi penganggaran untuk Dinas Kominfo pun dari tahun ke tahun justru malah turun, hal ini menjadi tantangan tersendiri dan juga menjadi latar belakang untuk menimba ilmu dan pengalaman dari Dinas Kominfo Bojoegoro. Selanjutnya mereka menyampaikan untuk pengelolaan Media Center ditangani 1 Kasi dan 2 staf.
Mengawali penjelasannya terkait pengelolaan Media Center di Bojonegoro, Kabid PKP Djoko Suharmanto menyampaikan bahwa Dia yang dahulu mengawali untuk menghidupkan Media Center dengan kondisi staf yang berumur diatas 50 tahun, generasi Y yang kurang paham IT begitu Dia menyebutnya.
Bagi Djoko Suharmanto keberadaan staf pengelola Media Center yang masih muda dan paham IT merupakan modal dasar dan sebenarnya tidak perlu harus minta bantuan ke Kementerian Kominfo, cukup dengan satu-dua laptop dan staf yang ada sudah bisa untuk menjalankan Media Center.
Heriy Purwanto Kasi Sumberdaya Komunikasi Publik menyampaikan bahwa kondisi Media Center di Bojonegoro malah hanya ditangani oleh 1 orang staf PNS yang dibantu 2 tenaga kontrak yang mana mereka juga menangani Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berbasis IT.
Djoko Suharmanto menceritakan peran Media Center yang awalnya perintah Bupati Bojonegoro (Drs. H. Suyoto, M.Si) untuk mengaktifkan pemberitaan regional maupun nasional dengan tidak berbiaya, maka satu-satunya cara adalah mengaktifkan Media Center Bojonegoro yang dahulu berasal dari bantuan pemerintah pusat yang saat ini untuk kondisi perangkat juga masih kurang.
“Artinya dengan satu-dua laptop bisa jalan, peran lainnya untuk layanan unit lain bukan untuk Media Center tapi layanan belajar IT, Komunikasi dan internet gratis. Dan untuk memenuhi perintah Bupati Bojonegoro terkait publikasi berita regional dan nasional, saya berkomunikasi dengan Info Publik Kementerian Kominfo untuk masuk networking Info Publik Kementerian”, jelas Djoko.
Oleh karena itu disarankan agar Dinas Kominfo Tegal juga mengambil langkah tersebut, dan yang penting adalah pencarian berita. Media Center sendiri juga memiliki website yaitu kanalbojonegoro.com dan menyediakan pelatihan-pelatihan gratis tentang dasar-dasar komputer, jurnalistik, website, serta internet. “Jadi untuk Media Center ada tiga website, bojonegorokab.go.id, kanalbojonegoro.com, dinkominfo.bojonegorokab.go.id, semua kita yang mengelola”, imbuh Djoko.
Terkait penerapan OGP (Open Government Partnership) Djoko Suharmanto menjelaskan tentang pelaksanaan keterbukaan pemerintahan desa melalui PPID Desa maka sesuai instruksi Kementerian Perdesaan dan Daerah Tertinggal, desa harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat (UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82) yang artinya desa harus mengaktifkan Web Desa.
Sehingga di Bojonegoro pada tingkat Desa memiliki Web Desa, KIM berbasis IT, Operator Data Dasa Wisma, dan PPID Desa. “Keempat hal tersebut tugasnya akan disatukan dalam wadah Tim Pengelola Informasi Desa, yang mana telah dibuat regulasinya yaitu Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro. (Nuty/Dinkominfo)