Pemohon Dokumentasi Informasi di Bojonegoro Meningkat
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan permintaan dokumen informasi terkait kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemkab dari masyarakat dalam dua bulan terakhir mencapai 10 pemohon.
“Permintaan dokumen informasi kinerja SKPD tahun ini, sebagian di antaranya, merupakan pemohon yang mengajukan keberatan, karena permohonannya belum terpenuhi semua,” kata Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur di Bojonegoro, Senin.
Ia mencontohkan salah satu pemohon yang belum bisa terpenuhi yaitu dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena meminta dokumen informasi kontrak kerja berbagai kinerja di SKPD pemkab.
“Dokumen informasi yang diminta ada 34 buku, sehingga kami harus mengumpulkan satu persatu,” jelas dia.
Menurut dia, pemkab, berkewajiban memenuhi permintaan dokumen informasi dari pemohon, bisa dari perseorangan atau LSM, karena merupakan amanat UU No.8 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di Bojonegoro, lanjut dia, pelaksanaan UU itu, didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 40 tahun tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Di dalam perbup itu, lanjut dia, permintaan dokumen informasi yang secara langsung ditangani PPID.
Lainnya, lanjut dia, keterbukaan informasi publik, juga bisa melalui dialog Jumat, pesan singkat telepon selular di 1708, halo bupati, dan ke Radio Malowopati, milik pemkab. Jumlah masyarakat yang memanfaatkan berbagai saluran itu, rata-rata ratusan orang, per tahunnya, sejak 2008 lalu.
“Permintaan dokumen informasi bisa saja ditolak, kalau kinerja SKPD yang bersangkutan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas dia.
Di lain pihak, lanjut dia, pemohon juga memiliki hak mengajukan gugatan sengketa informasi publik, kepada Komisi penyiaran Jawa Timur, kalau tidak puas dengan dokumentasi informasi yang diterima.
“Ada kecenderungan permintaan dokumen informasi semakin meningkat, sebab tahun lalu dalam setahun hanya 15 pemohon,” ucapnya.
Sesuai data, lanjut dia, permintaan dokumentasi informasi tahun lalu, antara lain, data realisasi anggaran 2013, data nama lembaga pendidikan SLTA, juga nama sisanya, pada 2015 dan data pemberhentian guru tidak tetap (GTT).
“Permintaah pemohon terkait dokumentasi informasi tahun lalu semuanya bisa terpenuhi,” katanya, menegaskan.
sumber :
antara ( http://www.antarajatim.com/lihat/berita/173109/permintaan-dokumen-informasi-di-bojonegoro-10-pemohon )
Kanal Bojonegoro ( http://kanalbojonegoro.com/kominfo-pemohon-dokumentasi-informasi-di-bojonegoro-meningkat/ )