Pemkab Tuban Studi Banding PPID di Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan studi banding untuk mempelajari dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan keterbukaan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bojonegoro. Pertemuan tersebut dihelat di ruang Meliwis Putih Lt.2 Pemkab setempat, Rabu (4/2/2014).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tuban, Sulistiyadi, menyampaikan, PPID di Bojonegoro dinilai luar biasa baik regulasi pendukung maupun pelaksanaannya. Bahkan, mampu mensinergikan dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari semua SKPD yang ada.
“Kalau kami baru memfungsikan PPID nya saja, sementara keterbukaan publik hanya berlangsung hari sabtu antara masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Bupati tanpa dibatasi pertanyaan hanya dibatasi waktu,” paparnya.
Pihaknya menyampaikan, apa yang ada di Pemkab Bojonegoro melalui Dinkominfo sangat baik dan tertata sedemikian rupa. Hal ini berbanding terbalik di Kabupaten Tuban, karena baik data maupun informasi masih belum terakomodir dengan baik.
“Kami sangat terkesan dengan sistem PPID di sini, karena dikelola secara professional,” tandasnya.
Bahkan, transparansi yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, mulai anggaran APBD , pengelolaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini menjadi harapan baru bagi Pemkab Tuban untuk segera memfungsikan PPID seperti di Bojonegoro sehingga informasi untuk publik bisa berjalan dengan baik.
“Kami akan pelajari bagaimana PPID di Bojonegoro berjalan dari awal hingga sekarang,” ujarnya ramah.
Sementara itu, Kepala Bidang Jaringan Komunikasi Dinkominfo Bojonegoro, Joko Suharmanto, menyampaikan, Bupati Suyoto secara resmi telah membuka dan meresmikan PPID yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi.
“Kami juga butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan adanya PPID ini,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, selama dua tahun akhirnya sistem keterbukaan informasi publik bisa dijalankan sesuai regulasi yang ada, diantaranya SK Bupati tentang PPID, Perbup No 40 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan SK Bupati tentang tim perumus data informasi.
“Dan didukung MoU dengan UKP4 tentang layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat,” tegasnya.
Dia menyatakan, Pemkab Bojonegoro memiliki strategi meningkatkan kualitas partisipasi publik sesuai Perbup No 30 tahun 2013 tentang manajemen inovasi pembangunan berbasis partisipasi publik dengan akses informasi yang ada.
Untuk keterbukaan publik, lanjut dia, ada akses informal yakni melalui sms bupati, radio Malowopati, twitter Bupati dan SKPD, serta LAPOR!. Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa menyampaikan semua keluh kesah dan permintaan informasi.
Kami akan berikan informasi tentunya dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (re/**mcb)