SURAT EDARAN PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN FORMAT DIGITAL
BUPATI BOJONEGORO SURAT EDARAN TENTANG PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN FORMAT DIGITAL Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6) “ Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir”, maka dalam…