Tugas & Fungsi

You are here:

TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO:

Pembina;

Tugas Pembina

  1. Melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro;

Fungsi Pembina

  1. Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Pengarah Selaku Atasan PPID;

Tugas

Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara integrasi dan terkoordinasi dilingkugan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Fungsi
1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
2. Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasannya.

Tim Pertimbangan;;

Tugas
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Tim Pertimbangan. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pertimbangan melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan perlaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi

PPID Utama;

Ketua;

Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Fungsi
1. Pelaksanaan pemutakiran informasi dan dokumentasi.
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
4. Penyelesaian sengketa informasi.

PPID Pembantu;

Tugas
Mengkoordinasikan, mengonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan pada OPD tempat kedudukan PPID Pembantu dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPID Utama dan atasan PPID Pembantu.

Fungsi
1. Penyampaian informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paliong sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. Penjaminan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
4. Pengindentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerahnya.
5. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data/atau informasi publik yang diperoleh di Organisasi Perangkat Daerahnya.
6. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Penyelesaian Sengketa Informasi.
8. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Bidang-Bidang Pendukung;

Bidang Pendukung Sekretariat PLID;

Tugas
Merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan, mengonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu.

Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
3. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
4. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi melalui media online dan offline.
6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
7. Membantu PPID Pembantu dalam menyimpan. Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
8. Mengelola dan mengoperasikan Website, informasi dan dokumentasi baik online maupun offline.
9. Membantu PPID dalam melakukan pemutakiran informasi dan dokumentasi

Bidang Pengolahan Data dan klasifikasi Informasi;

Tugas
1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
3. Melaksanakan sistem informasi.
4. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi.
5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi.
6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.

Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.
2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik.
3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
5. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi.
6. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;

Tugas
1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi.
3. Melaksanakan sosialisasi.
4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di Bidang Pelayanan Informasi.
5. Menyiapkan bahan penyajian informasi.
6. Menyusun topik-topik pelayanan informasi.

Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Dokumentasi Informasi.
2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi.
4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
5. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
6. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;

Tugas
1. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
2. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
5. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian informasi.

Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi.
2. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan.
4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.