Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon  Informasi  berhak  untuk  meminta  seluruh  informasi  yang  berada  di Badan  Publik  kecuali (a)  informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada pemohon  informasi  dapat:  Menghambat  proses  penegakan  hukum;  Menganggu kepentingan  perlindungan  hak  atas  kekayaan  intelektual  dan  perlindungan  dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap  kekayaan  alam  Indonesia;  Merugikan  ketahanan  ekonomi  nasional; Merugikan  kepentingan  hubungan  luar  negeri;  Mengungkap  isi  akta  otentik  yang bersifat  pribadi  dan  kemauan  terakhir  ataupun  wasiat  seseorang;  Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat – surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik  yang  menurut  sifatnya  dirahasiakan  kecuali  atas  putusan  Komisi  Informasi atau    Pengadilan;    Informasi    yang    tidak    boleh    diungkapkan    berdasarkan Undang-undang.  (b)  Badan  Publik  juga  dapat  tidak  memberikan  informasi  yang belum dikuasai atau didokumentasikan
  2. PASTIKAN   ANDA   MENDAPAT   TANDA   BUKTI   PERMOHONAN   INFORMASI BERUPA  NOMOR  PENDAFTARAN  KE  PETUGAS  INFORMASI/PPID.  Bila  tanda bukti  permohonan  informasi  tidak  diberikan,  tanyakan kepada  petugas  informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon  Informasi  berhak  mendapatkan pemberitahuan  tertulis tentang  diterima atau  tidaknya  permohonan  informasi  dalam  jangka  waktu 10  (sepuluh)  hari  kerja sejak diterimanya  permohonan  informasi  oleh  Badan  Publik.  Badan  Publik  dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi  yang  diminta  belum  dikuasai  / didokumentasikan /  belum  dapat  diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya yang  dikenakan  bagi  permintaan  atas  salinan  informasi  berdasarkan  surat keputusan  Pimpinan  Badan  Publik  adalah  (diisi  sesuai  dengan  surat  keputusan PimpinanBadanPublik)
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan  Anda  atau memberikan  hanya  sebagian  yang  diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu  30  (tiga  puluh)  hari  kerja  sejak  permohonan  informasi  ditolak/ditemukannya alasan  keberatan  lainnya.  Atasan  PPID  wajib  memberikan  tanggapan  tertulis  atas keberatan  yang  diajukan  Pemohon  Informasi  selambat-lambatnya  30  (tiga  puluh)
    hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  6. Apabila  Pemohon  Informasi  tidak  puas dengan  keputusan  Atasan  PPID,  maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik